BAB
II
PEMBAHASAN
A. Aliran-aliran
Ushul Fiqh
Dalam sejarah
perkembangan ushul fiqh dikenal ada tiga aliran yang berbeda. Masing-masing
aliran ini memiliki cara pandang berbeda dalam menyusun ushul fiqh. Ketiga
aliran itu adalah aliran Syafi’iyyah,
Hanafiah, dan aliran Muta’akhirin.
1.
Aliran Syafi’iyyah
Disebut
aliran Syafi’iyyah karena Imam syafi’I
adalah tokoh pertama yang mengembangkan teori yang terdapat dalam ushul fiqh.
Aliran ini juga disebut aliran mutakalimin
karena dalam metode pembahasannya, aliran
ini didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu. Mereka yang banyak
menggunakan metode ini adalah ulama mutakalimin (ahli kalam).
Aliran
ini membangun ushul fiqh seara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh cabanng
kegamaan. Teoritis tanpa disertai contoh, murni tanpa mengacu pada madzhab
fiqih tertentu yang sudah ada. Ushul fiqh juga disajikan secara rasional juga
filsofis.
Dalam
menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat baik dalil aqli maupun naqli. Penyusunan kaidah ini tidak terikat pada penyesuaian furu’.
Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqh menguatkan furu’ mereka
dan adakalannya melemahkan furu’ mazhab mereka.
Kaidah ushul fiqh yang dirumuskan pada
aliran ini tidak ada masalah mestipun tidak mendukung mazhab mereka, bahkan
mereka merumuskan kaidah tersebut bertujuan untuk dijadikan pertimbangan bagi
mazhab fiqih yang sudah ada.
Metode pada aliran ini juga disebut metode
deduktif karena menetapkan teori-teori umum atas dasar logika tanpa
memperhatikan apakah berkaitan dengan furu’ atau tidak.
Diantara
ulama-ulama yang termasuk aliran ini
ialah ulama syafi’iyyah, malikiyah dan mu’takzilah.
Sebelas murid-murid langsung dari
Imam Syafi'i adalah Imam Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, Al-Buwaiti,
Al-Muzani, Harmalah At-Tujibi, Az-Za’farani, Al-Karabisi, At-Tujibi, Muhammad
bin Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Humaidi Wafat di Makkah pada tahun 219H.
Mazhab
syafi’I merupakan mazhab yang penganutnya terbanyak kedua setelah mazhab
hanafi. Yaitu sebanyak 28% diantaranya terdpat di Mesir, Arab Saudi bagian
barat, Suria, Malaisia, Indonesia, Brunei, Malabar, Pantai Keromandel, Bahrain
dan Hadramaut.
2.
Aliran hanafi’yah
Aliran
ini dikembangkan oleh Imam Hanafi atau Abu Hanifah bin Nu’man al tsabit
al-Taimi al-Kufi. Dalam penyusunan aliran ini banyak mempertimbangkan masalah
furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka.
Tegasnya
mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Tidak ditemukan catatan sejarah yang
menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi
pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk
menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat
Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya. Dalam
ciri khas aliran Hanafiyah, kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka
semuanya dapat ditetapkan.
Mazhab
Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan.
Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam
nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan
qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan
dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu
hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Aliran
ini tidak membangun teori kecuali jika telah melakukan analisis terhadap
masalah-masalah furu’ yang ada didalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teor
tersebut apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum
furu’ maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut.
Aliran
ini menggunakan metode induktif yaitu menciptakan teori-teori umum berdasarkan
hukum furu’.
Mazhab ini merupakan mazhab terbanyak
dengan penganutnya 32% antaranya terdapat di Suni Mesir, Asia Selatan, Turki, Pakistan,
Afrika Barat, Anak Benua Hindia, Banglades, irak, syiria, sebagian Palestina dan
Tiongkok.
3.
Aliran Muta’akhirin
Aliran
ini merupakan aliran yang menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam
menyusun ushul fiqh oleh aliran Syafi’iyyah dan aliran Hanafiyah. Ulama-ulama
Muta’akhir melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan
kedua aliran tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk
pendukungnya serta menerapkan furu’ fiqhiyyah.
Aliran ini disebut juga dengan Thariqah Al-Jam’ karena mereka menggabungan
antara dua metodologi penulisan aliran mutakallim dan fuqaha
Menurut
Abu Zahrah, antara aliran kalam dan hanafiah terdapat perbedaan prinsip, yaitu
terletak pada posisi kaidah-kaidah ushul uulama mazhabnya.
Syafi’iyyah
ü Kaidah
pada aliran ini dapat dikembangkan pada furu’ yang dihadapi
Hanafiyah
ü Kaidah-kaidah
pada airan ini digunakan sebagai rujukan dalam perumusan kaidah-kaidah baru
Ciri
utama aliran ini terkadang bersifat rasional dan juga terkadang tradisional.
Dalam konteks tertentu mereka cenderung tradisional, tapi untuk kepentingan
yang lainnya mengikuti kecenderungan aliran rasionallisme Hanafiyah.
Ulama
yang mempunyai ide ini adalah Mudhanafaruddin Ahmad bin ‘Aliy as Sya’atiy
al-baghdady (kitabnya berjudul Badi’un
Nidham).
B. Perbedaan
aliran Mutakalimin/syafi’iyyah
dengan Hanafiyah
1. Formulasi
kaidah
Aliran
Mutakalimin berpegang pada ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal.
Sedangkan pada aliran Fuquha, usul fiqh mereka diangkat dari fatwa-fatwa ulama
dengan mengaitkan antara maslah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.
2. Metodologi
Aliran
Mutakalimin menggunakan metode teoritis deduktif, sedangkan pada aliran fuquha
menggunakan metode aliran praktis (amal)
dari hukum furu’.
3. Aspek
Pemikiran
Aliran
mutakalimin memulai pembahasan yang bersifat
kebahasaan lalu dihubungkan dengan ilmu manthiq lalu dihubungkan dengan ilmu syara’ ( Al-Ghazali).
Sedangkan aliran fuquha memulai aspek pemikiran dengan mengungkapkan
dalil-dalil syara’, mengeluarkan hukum dari dalilnya. Dilanjutkan dengan
pembahasan ijtijad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dan ijtihad manusia.
C. Karya-karya
Ushul Fiqh
Terdapat
beberapa karya atau kitab ushul fiqh berasal dari setiap aliran. Dan dengan
tujuan penulisan yang berbeda dari setiap aliran.
1.
Karya-karya
aliran Syafi’iyyah
Tujuan penulisan
kitab pada aliran ini adalah agar menjadi acuan standar dalam istinbath, bukan
untuk membela fiqih imamnya.
ü Al-Risalah, disusun
oleh Muhammad bin Idris Al-Syafi’i.
ü Al-Bushan fi ushul
al-fiqh, disusun oleh Abu al-Ma’ali dan Al-Malik
ibn Abdillah al-Juwain.
ü Al-Muntashfa min Ilm
Al-Ushul, disusun oleh Abu Hamid Al-Ghazali.
ü Al-Mugfhni fi Abwab
al-Tauhid wa al-‘adi, disusun oleh al-Qadghi
Abdul Jabbar yaitu seorang mu’tazilah
ü Al-mu’tamad fi ushul
al-fidh, disusun oleh Abu Al-Husein Al-Bashri
ü Al-Mahsul fi ‘ium
al-ushul, disusun oleh Fakhri al-Dren al-Razali.
ü Al- Ihkam fi Ushul
al-ahkam, disusun oleh Saif al-Dien al-Amidi
ü Minhaj al-Washul fi ‘ilm
al-ushul, disusun oleh al-Qadi al-Baidawi
ü Al-‘uddah fi ushul
al-fiqh, disusun oleh Abu ya’la al-farra’
al-Hanbali yaitu seorang ahli ushul fiqh dari kalangan hanbaliyah.
ü Raudah al-nazir wa
jannah al-munazir, disusun
oleh Muwaffaq al-dien Qudamah al-Maqdisi
ü Al-musawwadah fi ushul
al-fiqh, disusun oleh 3 ulama besar penganut
hambali yaitu Syeh al-Islam Majd al-dien Abu Al-Barakat al-Harrani kemudian
diteruskan oleh putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim dengan penambahan, dan
diteruskan oleh cucunya Taqid al-Dien Ibnu Talmiyah.
ü Al-‘lam al-nuwwaqqi’in
rabb al-alamin, disusun oleh Imam Syams al-Dien Abu
Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah.
2.
Karya-karya
aliran hanafiyah
ü Taqwim al-adillah, disusun
oleh Abu Zaid Al-Dabbusi
ü Ushul al-Syarakhsi, disusun
oleh Imam Muhammad Ibnu Ahmad syams
al-Aimmah al-syarakhsi. Merupakan buku rujukan utama mazhab hanafi
ü Kanz al-wushul ila
ma’rifat al-ushul, disusun oleh fakhr
al-islam al-bazdawi. Buku ini lebih dikenal dengan nama usul al-Bazdawi
ü Manar al-anwar, disusun
oleh Abu Al-Bakarat Abdullah Ibn Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi
3. Karya-karya aliran
Muta’akhirin
ü Al-jam’u al-juwami, disusun
ooleh taju al-Din abd wahab bin Ali al-subki a-Syafi’il
ü At-tahrir,
disusun oleh kamal bin hamam kamal Al-Din Muhammad Bin abd Wahid al-Hanafi
ü Irsyad al-fuhul ila
tahqiq al-haq min ilmi al-ushul, disusun oleh
Muhammad bin Ali bin Muhammad al-syaukani
ü Ushul al-fiqh, disusun
oleh Muhammad abu zahrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar