Kamis, 16 Januari 2014

aliran-aliran ushul fiqh



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Aliran-aliran Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh dikenal ada tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran ini memiliki cara pandang berbeda dalam menyusun ushul fiqh. Ketiga aliran itu adalah aliran Syafi’iyyah, Hanafiah, dan aliran Muta’akhirin.

1.    Aliran Syafi’iyyah
               Disebut aliran Syafi’iyyah karena Imam syafi’I adalah tokoh pertama yang mengembangkan teori yang terdapat dalam ushul fiqh.
     Aliran ini juga disebut aliran mutakalimin karena  dalam metode pembahasannya, aliran ini didasarkan pada nazari, falsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu. Mereka yang banyak menggunakan metode ini adalah ulama mutakalimin (ahli kalam).
               Aliran ini membangun ushul fiqh seara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh cabanng kegamaan. Teoritis tanpa disertai contoh, murni tanpa mengacu pada madzhab fiqih tertentu yang sudah ada. Ushul fiqh juga disajikan secara rasional juga filsofis.
               Dalam menetapkan kaidah, aliran ini menggunakan alasan yang kuat baik dalil aqli maupun naqli. Penyusunan kaidah ini tidak terikat pada penyesuaian furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang disusun dalam ushul fiqh menguatkan furu’ mereka dan adakalannya melemahkan furu’ mazhab mereka.
     Kaidah ushul fiqh yang dirumuskan pada aliran ini tidak ada masalah mestipun tidak mendukung mazhab mereka, bahkan mereka merumuskan kaidah tersebut bertujuan untuk dijadikan pertimbangan bagi mazhab fiqih yang sudah ada.
     Metode pada aliran ini juga disebut metode deduktif karena menetapkan teori-teori umum atas dasar logika tanpa memperhatikan apakah berkaitan dengan furu’ atau tidak.
               Diantara ulama-ulama yang termasuk aliran  ini ialah ulama syafi’iyyah, malikiyah dan mu’takzilah.
     Sebelas murid-murid langsung dari Imam Syafi'i adalah Imam Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, Al-Buwaiti, Al-Muzani, Harmalah At-Tujibi, Az-Za’farani, Al-Karabisi, At-Tujibi, Muhammad bin Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Humaidi Wafat di Makkah pada tahun 219H.
               Mazhab syafi’I merupakan mazhab yang penganutnya terbanyak kedua setelah mazhab hanafi. Yaitu sebanyak 28% diantaranya terdpat di Mesir, Arab Saudi bagian barat, Suria, Malaisia, Indonesia, Brunei, Malabar, Pantai Keromandel, Bahrain dan Hadramaut.

2.    Aliran hanafi’yah
               Aliran ini dikembangkan oleh Imam Hanafi atau Abu Hanifah bin Nu’man al tsabit al-Taimi al-Kufi. Dalam penyusunan aliran ini banyak mempertimbangkan masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka.
               Tegasnya mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan oleh muridnya. Dalam ciri khas aliran Hanafiyah, kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka semuanya dapat ditetapkan.
               Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
               Aliran ini tidak membangun teori kecuali jika telah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada didalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teor tersebut apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’ maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut.
               Aliran ini menggunakan metode induktif yaitu menciptakan teori-teori umum berdasarkan hukum furu’.
     Mazhab ini merupakan mazhab terbanyak dengan penganutnya 32% antaranya terdapat di Suni Mesir, Asia Selatan, Turki, Pakistan, Afrika Barat, Anak Benua Hindia, Banglades, irak, syiria, sebagian Palestina dan Tiongkok.

3.    Aliran Muta’akhirin
               Aliran ini merupakan aliran yang menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran Syafi’iyyah dan aliran Hanafiyah. Ulama-ulama Muta’akhir melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut. Lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan furu’ fiqhiyyah. Aliran ini disebut juga dengan Thariqah Al-Jam’ karena mereka menggabungan antara dua metodologi penulisan aliran mutakallim dan fuqaha
               Menurut Abu Zahrah, antara aliran kalam dan hanafiah terdapat perbedaan prinsip, yaitu terletak pada posisi kaidah-kaidah ushul uulama mazhabnya.
     Syafi’iyyah
ü Kaidah pada aliran ini dapat dikembangkan pada furu’ yang dihadapi
Hanafiyah
ü Kaidah-kaidah pada airan ini digunakan sebagai rujukan dalam perumusan kaidah-kaidah baru
Ciri utama aliran ini terkadang bersifat rasional dan juga terkadang tradisional. Dalam konteks tertentu mereka cenderung tradisional, tapi untuk kepentingan yang lainnya mengikuti kecenderungan aliran rasionallisme Hanafiyah.
Ulama yang mempunyai ide ini adalah Mudhanafaruddin Ahmad bin ‘Aliy as Sya’atiy al-baghdady (kitabnya berjudul  Badi’un Nidham).

B.  Perbedaan aliran Mutakalimin/syafi’iyyah dengan Hanafiyah

1.    Formulasi kaidah
Aliran Mutakalimin berpegang pada ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal. Sedangkan pada aliran Fuquha, usul fiqh mereka diangkat dari fatwa-fatwa ulama dengan mengaitkan antara maslah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.

2.    Metodologi
Aliran Mutakalimin menggunakan metode teoritis deduktif, sedangkan pada aliran fuquha menggunakan metode aliran praktis  (amal) dari hukum furu’.

3.    Aspek Pemikiran
Aliran mutakalimin memulai pembahasan yang bersifat  kebahasaan lalu dihubungkan dengan ilmu manthiq lalu dihubungkan dengan ilmu syara’ ( Al-Ghazali). Sedangkan aliran fuquha memulai aspek pemikiran dengan mengungkapkan dalil-dalil syara’, mengeluarkan hukum dari dalilnya. Dilanjutkan dengan pembahasan ijtijad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dan ijtihad manusia.

C.     Karya-karya Ushul Fiqh
Terdapat beberapa karya atau kitab ushul fiqh berasal dari setiap aliran. Dan dengan tujuan penulisan yang berbeda dari setiap aliran.

1.    Karya-karya aliran Syafi’iyyah
Tujuan penulisan kitab pada aliran ini adalah agar menjadi acuan standar dalam istinbath, bukan untuk membela fiqih imamnya.
ü Al-Risalah, disusun oleh Muhammad bin Idris Al-Syafi’i.
ü Al-Bushan fi ushul al-fiqh, disusun oleh Abu al-Ma’ali dan Al-Malik ibn Abdillah al-Juwain.
ü Al-Muntashfa min Ilm Al-Ushul, disusun oleh Abu Hamid Al-Ghazali.
ü Al-Mugfhni fi Abwab al-Tauhid wa al-‘adi, disusun oleh al-Qadghi Abdul Jabbar yaitu seorang mu’tazilah
ü Al-mu’tamad fi ushul al-fidh, disusun oleh Abu Al-Husein Al-Bashri
ü Al-Mahsul fi ‘ium al-ushul, disusun oleh Fakhri al-Dren al-Razali.
ü Al- Ihkam fi Ushul al-ahkam, disusun oleh Saif al-Dien al-Amidi
ü Minhaj al-Washul fi ‘ilm al-ushul, disusun oleh al-Qadi al-Baidawi
ü Al-‘uddah fi ushul al-fiqh, disusun oleh Abu ya’la al-farra’ al-Hanbali yaitu seorang ahli ushul fiqh dari kalangan hanbaliyah.
ü Raudah al-nazir wa jannah  al-munazir, disusun oleh Muwaffaq al-dien Qudamah al-Maqdisi
ü Al-musawwadah fi ushul al-fiqh, disusun oleh 3 ulama besar penganut hambali yaitu Syeh al-Islam Majd al-dien Abu Al-Barakat al-Harrani kemudian diteruskan oleh putranya Syihab al-Dien Abu Abdul-Halim dengan penambahan, dan diteruskan oleh cucunya Taqid al-Dien Ibnu Talmiyah.
ü Al-‘lam al-nuwwaqqi’in rabb al-alamin, disusun oleh Imam Syams al-Dien Abu Bakar yang terkenal dengan Ibnu Qayyim al-Jawziyah.

2.    Karya-karya aliran hanafiyah
ü Taqwim al-adillah, disusun oleh Abu Zaid Al-Dabbusi
ü Ushul al-Syarakhsi, disusun oleh  Imam Muhammad Ibnu Ahmad syams al-Aimmah al-syarakhsi. Merupakan buku rujukan utama mazhab hanafi
ü Kanz al-wushul ila ma’rifat al-ushul, disusun oleh fakhr al-islam al-bazdawi. Buku ini lebih dikenal dengan nama usul al-Bazdawi
ü Manar al-anwar, disusun oleh Abu Al-Bakarat Abdullah Ibn Ahmad Ibnu Muhammad al-Nasafi

3.    Karya-karya aliran Muta’akhirin
ü Al-jam’u al-juwami, disusun ooleh taju al-Din abd wahab bin Ali al-subki a-Syafi’il
ü At-tahrir, disusun oleh kamal bin hamam kamal Al-Din Muhammad Bin abd Wahid al-Hanafi
ü Irsyad al-fuhul ila tahqiq al-haq min ilmi al-ushul, disusun oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-syaukani
ü Ushul al-fiqh, disusun oleh Muhammad abu zahrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar