BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sarana dan
Prasarana
1.
Pengertian
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang
keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik,
karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan
tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Sarana
pendidikan adalah semua fasilitas (peralatan
dan perlengkapan) yang secara langsung dipergunakan
dalam proses belajar mengajar untuk menunjang proses pendidikan baik yang
bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta
alat-alat dan media pengajaran lainnya agar pencapaian tujuan
pendidikan dapat berjalan dengan lancar teratur, efektif dan efisien.
Sarana
pendidikan disebut “fasilitas yang secara langsung digunakan” karena terkait
dengan penyampaian materi (mengajarkan materi pelajaran), atau mempelajari
pelajaran. Misalnya papan tulis yang digunakan langsung ketika guru mengajar
(di papan tulis itu guru menuliskan pelajaran). Meja murid tentu tidak
digunakan murid untuk menulis pelajaran, melainkan untuk “alas” murid
menuliskan pelajaran (yang dituliskan di buku tulis; buku tulis itulah yang
digunakan langsung). Jika dilihat dari sudut pandang siswa, sarana
pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan siswa untuk memudahkan
mempelajari mata pelajaran.
Adapun yang
dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak
langsung menunjang jalannya suatu proses pendidikan atau pengajaran, seperti
halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan
secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah untuk pangajaran biologi,
halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana
pendidikan. Perbedaan
sarana
pendidikan dan prasarana pendidikan
adalah pada fungsi masing-masing, yaitu sarana pendidikan untuk “memudahkan penyampaian/mempelajari
materi pelajaran, ” prasarana pendidikan untuk “memudahkan penyelenggaraan pendidikan.”
2.
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen
sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola
sarana dan prasarana pendidikan secara efisien dan efektif dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pendapat lain tentang pengertian
manajemen sarana (manajemen materil) adalah segenap proses penataan
yang bersangkutan dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana
pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan
efisien.
Proses-proses yang
dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan,
pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan. Kelima proses tersebut
dapat dipadukan sehingga membentuk suatu siklus manajemen sarana dan prasarana
pendidikan.
Dari
beberapa defenisi yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa
manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan
semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisisen.
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk
dilakukan, karena pegelolaan sarana dan prasarana yang baik akan sangat
mendukung untuk suksesnya proses belajar mengajar di sekolah.
3.
Perbedaan Manajemen dan Administrasi
Dalam Bahasa Inggris kata Administrasi
dan Manajemen digunakan dalam konteks dan beberapa variasi pengertian. Dalam
beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti dengan kandungan makna to control yang berarti
mengatur dan mengurus (Usman, 2006:4).
Dalam kamus Hornby (1984) kata administration diartikan sebagai management of affairs (pengelolaan
urusan), dan kata management diartikan sebagai control atau handle (mengatur
atau mengurus), sedangkan Sutisna menyatakan bahwa administrasi sama artinya
dengan manajemen, tetapi di bidang pendidikan, pemerintahan, rumah sakit dan
kemiliteran umumnya dipakai istilah admistrasi sedangkan di bidang industri dan
perusahaan menggunakan istilah manajemen (Sutisna dalam Usman, 2006:4).
Dengan mengesampingkan pro-kontra
perbedaan antara administrasi dan manajemen, yang jelas keduanya mengacu kepada
bagaimana mengelola suatu urusan (affairs). Bertolak dari pengertian di atas,
maka penulis menggunakan istilah manajemen. Oleh karena yang dikelola adalah
urusan pendidikan, maka dikenal istilah Manajemen Pendidikan. Sebelum
menguraikan konsep manajemen pendidikan, perlu dijelaskan definisi atau
pengertian tentang pendidikan.
B. Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana
pendidikan bertugas mengatur serta menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar
dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara optimal dan
berarti. Kegiatan pengelolaan inimeliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan,
penyimpanan,inventarisasi, penghapusan serta penataan.
Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk
memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana
dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara
efektif dan efisien.
Pada
dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai
berikut :
(1)
Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi,
indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.
الْجَÙ…َالََ ÙŠُØِبُّ جَÙ…ِÙŠْÙ„ٌ اللهَ Ø¥َÙ†َّ
Nabi pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah, Dia menyukai
terhadap keindahan".
(2) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai
baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan kepentingan dan
kebutuhan pendidikan.
Berkaitan dengan
tujuan ini, Bafdal mejelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan
prasarana pendidikan sebagai berikut :
a.
Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan
saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik
sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b.
Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana
sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
c.
Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana
tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau
diperlukan.
C. Prinsip-prinsip Manajemenn Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat
sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan
maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
a.
Prinsip pencapaian tujuan
Manajemen perlengkapan sekolah dilakukan dengan maksud
agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu,
manajemen perlengkapan sekolah dapat dikatakan berhasil apabila fasilitas
sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, dan saat ada seorang personel
sekolah akan menggunakannya.
b.
Prinsip efisiensi
Dengan prinsip efisiensi berarti semua kegiatan
pengadaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan perencanaan yang
hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan
harga yang relatif murah. Selain itu juga berarti bahwa pemakaian semua
fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
mengurangi pemborosan. Dalam rangka itu maka perlengkapan sekolah
hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk
teknis tersebut dikomunikasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan
akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamanadipandang perlu, dilakukan pembinaan
terhadap semua personel.
c.
Prinsip administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebagai contohnyaadalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan
perlengkapanmilik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan
perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan
undang-undang, peraturan, instruksi dan pedoman yangtelah diberlakukan oleh
pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab
pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan
perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah
yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
d.
Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya lembaga pendidikan
yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya
sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal
ituterjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja
pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam
pengorganisasiannya, semua tugas dantanggung jawab
semua orang yang terlibat itu perlu dideskripsikan dengan jelas.
e.
Prinsip kekohesifan
Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen
perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk
proses kerjasekolah yang sangat kompak. Oleh karena itu, walaupun semua orang
yangterlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas
dantanggung jawab masing-masing, namun antara yang satu dengan yanglainnya
harus selalu bekerja sama dengan baik.
Hunt Pierce (dalam Barnawi, 2012,
82-83 ) menjelaskan prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana
disekolah sebagai berikut:
1.
Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus
menggambaran cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam
filsafat dan tujuan pendidikan.
2.
Perencanaan lahan bangunan, dan
perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan
bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di
masyarakat.
3.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot
sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi
terbentuknya karakter mereka dan dapat melayai serta menjamin mereka diwaktu
belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka.
4.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot
sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan
yang bersumber dari kepentingan serta keutamaan atau manfaat bagi
anak-anak/murid-murid dan guru-guru.
5.
Gedung harus
kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di
tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah
pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di
samping menghemat tanah juga
6.
terkesan kokoh.
Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas
yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertariSebagai
penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan.
7.
sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus
memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.
D. Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Berdasarkan fungsinya,
sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi: alat pelajaran, alat peraga, dan
media pengajaran/pendidikan.
1.
Alat pelajaran
Alat
pelajaran adalah alat-alat yang digunakan
untuk kegiatan merekam atau kegiatan seperti menulis, mencatat, melukis,
menempel (di TK), dan sebagainya. Papan tulis, misalnya, termasuk alat
pelajaran jika digunakan guru untuk menuliskan materi pelajaran. Termasuk juga
kapur (untuk chalkboard) atau spidol (untuk whiteboard)
dan penghapus papan tulis. Buku tulis, pinsil, pulpen atau bolpoin, dan
penghapus (karet stip dan “tipeks”), juga termasuk alat pelajaran. Alat
pelajaran yang bukan alat rekam-merekam pelajaran, melainkan alat
kegiatan belajar, adalah alat-alat pelajaran olah raga (bola, lapangan, raket,
dsb.), alat-alat praktikum, alat-alat pelajaran yang digunakan di TK
(gunting, kertas lipat, perekat dsb), alat-alat kesenian dalam pelajaran
kesenian, alat-alat “pertukangan” (tukang pahat, tukang kayu, tukang anyam,
tukang “sunggi”/tatah wayang, dsb.) dalam pelajaran kerajinan tangan.
2.
Alat peraga
Alat
peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan (mewujudkan,
menjadikan terlihat) objek atau materi pelajaran (yang tidak tampak mata
atau tak terindera, atau susah untuk diindera). Manusia punya raga (jasmani,
fisik), karena itu manusia terlihat. Dengan kata lain, bagian raga dari makhluk
manusia merupakan bagian yang tampak, bisa dilihat (bagian dalam tubuh manusia
pun bisa dilihat, tentu saja jika “dibedah”). Itu intinya
“meragakan,” yaitu menjadikan
sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat. Dalam arti luas yang tak
terindera (teraba untuk yang tunanetra).
“Tak terlihat” itu termasuk seperti
dalam kasus ini: Kambing yang ada jauh di luar sekolah, tentu tak terlihat.
Agar terlihat, kambing itu didekati (siswa dibawa ke tempat kambing), atau
didekatkan (kambing dihadirkan ke sekolah). Bunga yang ada di luar kelas pun
tak terlihat oleh siswa. Agar terlihat, bunga itu dibawa ke dalam kelas.
Ka’bah, menara Eiffel, Gedung Putih, itu berada nun jauh di sana, tak
terlihat oleh siswa. Agar siswa tahu bentuk ka’bah, maka ka’bah itu dihadirkan
sosok (raganya) ke dalam kelas (lewat tiruannya atau gambarnya). Jadi, Alat peraga dibedakan menjadi dua macam,
yaitu: (1) alat peraga sebenarnya, dan (2) alat peraga tiruan.
3.
Media Pendidikan
Media pendidikan (media pengajaran)
itu adalah sesuatu yang agak lain sifatnya dari alat pelajaran dan alat peraga.
Kadang orang menyebut semua alat bantu
pendidikan itu media, padahal bukan. Alat pelajaran dan alat peraga
memerlukan keberadaan guru. Alat pelajaran dan alat peraga membantu guru dalam
mengajar. Guru mengajarkan materi pelajaran dibantu (agar murid dapat menangkap
pelajaran lebih baik) oleh alat pelajaran dan alat peraga. Oleh media, di
sisi lain, guru bisa “dibantu digantikan” keberadaannya. Dengan kata lain, guru
bisa tidak ada di kelas, digantikan oleh media. Lalu, apa itu media? Secara
bahasa (etimologis) media (medium) itu
merupakan perantara. Jadi, dalam konteks tertentu, bahasa ibu bisa
disebut sebagai medium pengajaran yang digunakan di TK-TK di desa-desa.
Bahasa Inggris merupakan medium pengajaran di sekolah-sekolah
internasional. Itu sisi lain, bukan media sebagai sarana (alat bantu)
pendidikan. Begitu pula “dukun” menjadi “medium” berkomunikasi dengan
arwah-arwah leluhur (dalam kepercayaan tertentu).
Media
(medium) dalam konteks pendidikan, mempunyai makna sama dengan media dalam
komunikasi (karena pendidikan itu juga komunikasi; komuniksi antara pendidik
dan pedidik atau yang dididik). Media komunikasi
merupakan
perantara penyampaian pesan (messages) yang berupa informasi dan
sebagainya, dari komunikator (“pembicara”) ke komunikan (yang diajak “bicara”).
Ke dalam kelompok media pendidikan itu akan termasuk buku pelajaran, CD berisi
materi pelajaran, tayangan TV yang berupa materi pelajaran, rekaman suara yang
berupa materi pelajaran, dan sebagainya. Agar tidak kacau balau
menyamamaknakan alat peraga sebagai media pendidikan, harus dicermati sifat
khas media, yaitu ada pesan komunikasi pendidikan di dalamnya yang berupa materi
pelajaran yang:
(1) tuntas, yaitu sudah menyeluruh;
(2) jelas, tidak memerlukan penjelasan dari guru;
(3) bisa “ditangkap” langsung oleh siswa.
E. Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Terdapat beberapa proses manajeman sarana dan prasarana yang harus
dilakukan, yaitu:
1.
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan
berasal dari kata dasar rencana yang memiliki arti rancangan atau
kerangka dari suatu yang akan dilakukan pada masa depan.
Dalam proses manajemen, perencanaan merupakan fungsi pertama yang harus
dilakukan, dengan adanya rencana yang baik dan cermat, maka segala aktivitas
yang dilaksanakan dalam kegiatan organisasi akan terarah dan teroganisir
sehingga bisa tercapai tujuan yang diharapkan. Begitu juga dalam perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan. Berkaitan dengan perencanaan ini, Jones (1969)
menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah
harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan
sekolah.
Perencanaan sarana atau
alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya
mempertimbangkan selera dan dana yang
tersedia. Untuk proses
pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat
edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) sebagai
berikut :
a.
Mengadakan analisis
tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan sarana dalam penyampaian pembaelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para
guru bidang studi.
b.
Apabila kebutuhan
sarana yang diajukan para guru melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka
diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas terhadap alat-alat yang
mendesak pengadaannya.
c.
Mengadakan
inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada ini
perlu ditinjau lagi, dan mengadakan re-inventarisasi.
d.
Mengadakan seleksi
terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak.
e.
Mencari dana apabila
masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan.
f.
Menunjuk seseorang
dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya
berdasarka pada keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan
sebagainya.
Proses ini hendaknya melibatkan
unsur-unsur penting di sekolah, seperti kepala sekolah dan wakilnya, dewan
guru, kepala tata usahan, dan bendahara serta komite sekolah. Hal ini perlu
dilakukan untuk membuka masukan dari berbagai pihak dan meningkatkan tingkat
kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi
kemungkinan terjadinya kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efesiensi
pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan dalam tindakan dapat berupa kesalahan
membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah
dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari
kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektivitas dan efesiensi menjadi
rendah.
2.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran
proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a.
Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan
yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas
sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan
dengan cara lain.
b.
Pembeliaan artinya
sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Meminta sumbangan wali murid atau mengajukan proposal
bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.
Membuat sendiri yaitu
sarana pendidikan dapat dibuat sendiri oleh sekolah.
e.
Menerima hibah atau
bantuan atau sumbangan dari pihak lain, dan menyewa atau meminjam artinya
sarana pendidikan yang diperlukan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam
jangka waktu tertentu.
f.
Guna susun
(kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang
yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana
pendidikan atau daur ulang.
Memilih sarana dan prasana
pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan
petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana
pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai
dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu
pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor
yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang
tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana
yang di hadapi. Faktor lain
yag hendaknya dipertimbangkan dalam
pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
3.
Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Kegiatan inventarisasi
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi:
a.
Pencatatan sarana
prasarana sekolah dapat dilakukan dalam buku penerimaan barang, buku pembelian
barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris, buku bukan inventaris,
buku stok barang.
b.
Pembuatan kode khusus
untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat
kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang
perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk
memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan
disekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan
golongannya. Biasanya kode barang itu berupa angka atau numeric yang
menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c.
Semua perlengkapan
pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan.
Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan
ini dilakukan dalam periode tertentu.
4.
Pengaturan dan Penggunaan Sarana Pendidikan
Sehubungan dengan pengaturan dan penggunaan ini, maka sarana
dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
a.
Alat-alat yang
langsung digunakan dalam proses belajar mengajar seperti: alat pelajaran, alat
peraga, media pendidikan.
b.
Alat-alat yang
tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar seperti: bangunan
sekolah, meja guru, perabot kantor tata usaha, kamar kecil, dan sebagainya.
Pengaturan Awal (Pengaturan
sebelum alat-alat digunakan) :
·
Memberikan
identitas terhadap alat yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis
tertentu.
·
Pencatatan
alat kedalam buku inventaris.
·
Penempatan
alat ke dalam ruang atau lemari yang sudah diberi kode.
Penggunaan alat dipengaruhi 4 faktor :
·
Banyaknya
alat untuk tiap macam
·
Banyaknya
kelas
·
Banyaknya
siswa dalam tiap-tiap kelas
·
Banyaknya
ruang atau lokal yang ada disekolah itu.
5.
Pengawasan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pedidikan di Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan
oleh pemimpin organisasi. Berkaitan dengan adanya sarana dan prasarana
pendidikan disekolah, perlu adanya control yang baik dalam pemeliharaan atau
pemberdayaan. Pengawasan terhadap saarana dan prasarana disekolah merupakan
usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga
atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik
mungkin demi keberhasilan proses pengadaan di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau
dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu:
a.
ditinjau dari sifatnya,
yaitu: pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan, dan
perbaikan berat.
b.
ditinjau dari waktu
pemeliharaannya, yaitu: pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan
perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding,
pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.
6.
Penghapusan Sarana dan Prasarana Sekolah
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan
kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional
penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena
sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi
manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan
alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara
berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi
kegiatan persekolahan.
Penghapusan
sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
a. Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi
kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya
semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris karena
banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut.
c. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang
tidak dipergunakan lagi.
d. Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan
kerja.
Ada beberapa alasan yang harus
diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana.
Beberapa alasan tersebut yang dapat dipertimbangkan
untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya
salah satu syarat di bawah ini:
a. Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga
tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b. Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga
merupakan pemborosan.
c. Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang
dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau personal
komputer.
e. Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya
barang kimia).
f. Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan
bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
g. Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
h. Ada penurunan aktifitas kerja, misalnya : dengan mesin tulis
baru sebuah konsep dapat diselesaikan dalam 5 hari, akan tetapi dengan mesin
tulis yang hampir rusak harus diselesaikan 10 hari.
Tahap-tahap
penghapusan/penyingkiran:
a.
Pemilihan barang yang
dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
b.
Memperhatikan
faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang.
c.
Membuat perencanaan.
d.
Membuat surat
pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebut
barang-barang yang akan disingkirkan.
e.
Melaksanakan penyingkiran,
dengan cara:
· Mengadakan lelang
· Menghibahkan kepada Badan Orang lain
· Membakar
· Penyingkiran disaksikan oleh atasan
f.
Membuat berita acara
tentang pelaksanaan penyingkiran
Lia Yuliana,
Manajemen Sarana Pendidikan,
(Jakarta, 2010), h:2
Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta:
Erlangga, 2007) hlm. 171
Sulistyorini,
Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta:Teras, 2009) hal:117
http:
www.goresanpenabarghavi/manajemen sarana dan prasarana/18.13
Wib/ 03-11-2010