Jumat, 02 Januari 2015

manajemen sarana dan prasarana



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
1.    Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas (peralatan dan perlengkapan) yang secara langsung dipergunakan dalam proses belajar mengajar untuk menunjang proses pendidikan baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran lainnya agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar teratur, efektif dan efisien.[1]
Sarana pendidikan disebut “fasilitas yang secara langsung digunakan” karena terkait dengan penyampaian materi (mengajarkan materi pelajaran), atau mempelajari pelajaran. Misalnya papan tulis yang digunakan langsung ketika guru mengajar (di papan tulis itu guru menuliskan pelajaran). Meja murid tentu tidak digunakan murid untuk menulis pelajaran, melainkan untuk “alas” murid menuliskan pelajaran (yang dituliskan di buku tulis; buku tulis itulah yang digunakan langsung). Jika dilihat dari sudut pandang siswa, sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan siswa untuk memudahkan mempelajari mata pelajaran.
Adapun  yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya suatu proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti  taman sekolah untuk pangajaran biologi, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.[2] Perbedaan sarana


pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada fungsi masing-masing, yaitu sarana pendidikan untuk “memudahkan penyampaian/mempelajari materi pelajaran, ” prasarana pendidikan untuk “memudahkan penyelenggaraan pendidikan.”

2.    Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan untuk mengatur dan mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efisien dan efektif dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pendapat lain tentang pengertian manajemen sarana (manajemen materil) adalah segenap proses penataan yang bersangkutan dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.[3] Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan. Kelima proses tersebut dapat dipadukan sehingga membentuk suatu siklus manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Dari beberapa defenisi yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisisen. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena pegelolaan sarana dan prasarana yang baik akan sangat mendukung untuk suksesnya proses belajar mengajar di sekolah.

3.    Perbedaan Manajemen dan Administrasi
Dalam Bahasa Inggris kata Administrasi dan Manajemen digunakan dalam konteks dan beberapa variasi pengertian. Dalam beberapa konteks keduanya mempunyai persamaan arti dengan kandungan makna to control yang berarti


mengatur dan mengurus (Usman, 2006:4). Dalam kamus Hornby (1984) kata administration diartikan sebagai management of affairs (pengelolaan urusan), dan kata management diartikan sebagai control atau handle (mengatur atau mengurus), sedangkan Sutisna menyatakan bahwa administrasi sama artinya dengan manajemen, tetapi di bidang pendidikan, pemerintahan, rumah sakit dan kemiliteran umumnya dipakai istilah admistrasi sedangkan di bidang industri dan perusahaan menggunakan istilah manajemen (Sutisna dalam Usman, 2006:4).
Dengan mengesampingkan pro-kontra perbedaan antara administrasi dan manajemen, yang jelas keduanya mengacu kepada bagaimana mengelola suatu urusan (affairs). Bertolak dari pengertian di atas, maka penulis menggunakan istilah manajemen. Oleh karena yang dikelola adalah urusan pendidikan, maka dikenal istilah Manajemen Pendidikan. Sebelum menguraikan konsep manajemen pendidikan, perlu dijelaskan definisi atau pengertian tentang pendidikan.

B.  Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur serta menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan inimeliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan,inventarisasi, penghapusan serta penataan.[4] Tujuan dari pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.
Pada dasarnya manajemen sarana dan prasarana pendidikan memiliki tujuan sebagai berikut :
(1)     Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah.


الْجَمَالََ يُحِبُّ جَمِيْلٌ اللهَ إَنَّ
 Nabi pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah itu indah, Dia menyukai terhadap keindahan".
(2) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan.

Berkaitan dengan tujuan ini, Bafdal mejelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut :
a.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan secara hati-hati dan saksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan kebutuhan dana yang efisien.
b.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah itu harus secara tepat dan efisien.
c.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikana secara teliti dan tepat, sehingga keberadaan sarana dan prasarana tersebut akan selalu dalam keadaan siap pakai ketika akan digunakan atau diperlukan.

C.  Prinsip-prinsip Manajemenn Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
a.    Prinsip pencapaian tujuan
Manajemen perlengkapan sekolah dilakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat dikatakan berhasil apabila fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, dan saat ada seorang personel sekolah akan menggunakannya.




b.    Prinsip efisiensi
Dengan prinsip efisiensi berarti semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Selain itu juga berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Dalam rangka itu maka perlengkapan sekolah hendaknya dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut dikomunikasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamanadipandang perlu, dilakukan pembinaan terhadap semua personel.

c.    Prinsip administratif 
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prasarana pendidikan. Sebagai contohnyaadalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapanmilik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi dan pedoman yangtelah diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.

d.   Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya lembaga pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana hal ituterjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam


pengorganisasiannya, semua tugas dantanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu dideskripsikan dengan jelas.

e.    Prinsip kekohesifan
Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerjasekolah yang sangat kompak. Oleh karena itu, walaupun semua orang yangterlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dantanggung jawab masing-masing, namun antara yang satu dengan yanglainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.

Hunt Pierce (dalam Barnawi, 2012, 82-83 ) menjelaskan prinsip dasar dalam manajemen sarana dan prasarana disekolah sebagai berikut:
1.    Lahan bangunan dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambaran cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.    Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.    Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayai serta menjamin mereka diwaktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka.
4.    Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru.
5.    Gedung harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga


6.    terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertariSebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan.
7.    sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.

D.  Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Berdasarkan fungsinya, sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi: alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran/pendidikan.[5]
1.    Alat pelajaran
Alat pelajaran adalah alat-alat yang digunakan untuk kegiatan merekam atau kegiatan seperti menulis, mencatat, melukis, menempel (di TK), dan sebagainya. Papan tulis, misalnya, termasuk alat pelajaran jika digunakan guru untuk menuliskan materi pelajaran. Termasuk juga kapur (untuk chalkboard) atau spidol (untuk whiteboard) dan penghapus papan tulis. Buku tulis, pinsil, pulpen atau bolpoin, dan penghapus (karet stip dan  “tipeks”), juga termasuk alat pelajaran. Alat pelajaran yang  bukan alat rekam-merekam pelajaran, melainkan alat kegiatan belajar, adalah alat-alat pelajaran olah raga (bola, lapangan, raket, dsb.), alat-alat praktikum,  alat-alat pelajaran yang digunakan di TK (gunting, kertas lipat, perekat dsb), alat-alat kesenian dalam pelajaran kesenian, alat-alat “pertukangan” (tukang pahat, tukang kayu, tukang anyam, tukang “sunggi”/tatah wayang, dsb.) dalam pelajaran kerajinan tangan.

2.    Alat peraga
Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan (mewujudkan, menjadikan terlihat) objek atau  materi pelajaran (yang tidak tampak mata atau tak terindera, atau susah untuk diindera). Manusia punya raga (jasmani, fisik), karena itu manusia terlihat. Dengan kata lain, bagian raga dari makhluk manusia merupakan bagian yang tampak, bisa dilihat (bagian dalam tubuh manusia pun bisa dilihat, tentu saja jika “dibedah”). Itu intinya


“meragakan,” yaitu menjadikan sesuatu yang “tak terlihat” menjadi terlihat. Dalam arti luas yang tak terindera (teraba untuk yang tunanetra).
“Tak terlihat” itu termasuk seperti dalam kasus ini: Kambing yang ada jauh di luar sekolah, tentu tak terlihat. Agar terlihat, kambing itu didekati (siswa dibawa ke tempat kambing), atau didekatkan (kambing dihadirkan ke sekolah). Bunga yang ada di luar kelas pun tak terlihat oleh siswa. Agar terlihat, bunga itu dibawa ke dalam kelas. Ka’bah, menara Eiffel, Gedung Putih,  itu berada nun jauh di sana, tak terlihat oleh siswa. Agar siswa tahu bentuk ka’bah, maka ka’bah itu dihadirkan sosok (raganya) ke dalam kelas (lewat tiruannya atau gambarnya). Jadi, Alat peraga  dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) alat peraga sebenarnya, dan (2) alat peraga tiruan.

3.    Media Pendidikan
Media pendidikan (media pengajaran) itu adalah sesuatu yang agak lain sifatnya dari alat pelajaran dan alat peraga. Kadang orang menyebut semua alat bantu pendidikan itu media, padahal bukan. Alat pelajaran dan alat peraga memerlukan keberadaan guru. Alat pelajaran dan alat peraga membantu guru dalam mengajar. Guru mengajarkan materi pelajaran dibantu (agar murid dapat menangkap pelajaran lebih baik) oleh alat pelajaran dan alat peraga.  Oleh media, di sisi lain, guru bisa “dibantu digantikan” keberadaannya. Dengan kata lain, guru bisa tidak ada di kelas, digantikan oleh media. Lalu, apa itu media? Secara bahasa (etimologis) media (medium) itu merupakan perantara. Jadi, dalam konteks tertentu, bahasa ibu bisa disebut sebagai medium pengajaran yang digunakan di TK-TK di desa-desa. Bahasa Inggris merupakan medium pengajaran di sekolah-sekolah internasional. Itu sisi lain, bukan media sebagai sarana (alat bantu) pendidikan. Begitu pula “dukun” menjadi “medium” berkomunikasi dengan arwah-arwah leluhur (dalam kepercayaan tertentu).
Media (medium) dalam konteks pendidikan, mempunyai makna sama dengan media dalam komunikasi (karena pendidikan itu juga komunikasi; komuniksi antara pendidik dan pedidik atau yang dididik). Media komunikasi


merupakan perantara penyampaian pesan (messages) yang berupa informasi dan sebagainya, dari komunikator (“pembicara”) ke komunikan (yang diajak “bicara”). Ke dalam kelompok media pendidikan itu akan termasuk buku pelajaran, CD berisi materi pelajaran, tayangan TV yang berupa materi pelajaran, rekaman suara yang berupa materi pelajaran, dan sebagainya. Agar tidak kacau balau menyamamaknakan alat peraga sebagai media pendidikan, harus dicermati sifat khas media, yaitu ada pesan komunikasi pendidikan di dalamnya yang berupa materi pelajaran yang:
(1) tuntas, yaitu sudah menyeluruh;
(2) jelas, tidak memerlukan penjelasan dari guru;
(3) bisa “ditangkap” langsung oleh siswa.

E.  Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Terdapat beberapa proses manajeman sarana dan prasarana yang harus dilakukan, yaitu:

1.    Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan berasal dari kata dasar rencana yang memiliki arti rancangan atau kerangka dari suatu yang akan dilakukan pada masa depan. Dalam proses manajemen, perencanaan merupakan fungsi pertama yang harus dilakukan, dengan adanya rencana yang baik dan cermat, maka segala aktivitas yang dilaksanakan dalam kegiatan organisasi akan terarah dan teroganisir sehingga bisa tercapai tujuan yang diharapkan. Begitu juga dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan. Berkaitan dengan perencanaan ini, Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan sekolah.[6]
Perencanaan sarana atau alat pelajaran tidak semudah perencanaan prasarana (meja kursi) yang hanya mempertimbangkan selera dan dana yang


tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus mempertimbangkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) sebagai berikut :
a.    Mengadakan analisis tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan sarana dalam penyampaian  pembaelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para guru bidang studi.
b.    Apabila kebutuhan sarana yang diajukan para guru melampaui kemampuan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya.
c.     Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang telah ada. Alat yang sudah ada ini perlu ditinjau lagi, dan mengadakan re-inventarisasi.
d.    Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan  reparasi atau modifikasi maupun tidak.
e.    Mencari dana apabila masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan.
f.     Menunjuk seseorang dalam melaksanakan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini sebaiknya berdasarka pada keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.

Proses ini hendaknya melibatkan unsur-unsur penting di sekolah, seperti kepala sekolah dan wakilnya, dewan guru, kepala tata usahan, dan bendahara serta komite sekolah. Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan dari berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengadaan sarana dan prasarana. Kesalahan dalam tindakan dapat berupa kesalahan membeli barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, jumlah dana yang tersedia, tingkat kepentingan, dan tingkat kemendesakan. Akibat dari kesalahan yang dilakukan ialah tingkat efektivitas dan efesiensi menjadi rendah.



2.    Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan sarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.    Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.    Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.    Meminta sumbangan wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.   Membuat sendiri yaitu sarana pendidikan dapat dibuat sendiri oleh sekolah.
e.    Menerima hibah atau bantuan atau sumbangan dari pihak lain, dan  menyewa atau meminjam artinya sarana pendidikan yang diperlukan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
f.     Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.

Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain


yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.

3.    Inventarisasi Sarana dan Prasarana
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi:
a.       Pencatatan sarana prasarana sekolah dapat dilakukan dalam buku penerimaan barang, buku pembelian barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris, buku bukan inventaris, buku stok barang.
b.      Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan disekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Biasanya kode barang itu berupa angka atau numeric yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c.       Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan ini dilakukan dalam periode tertentu.[7]

4.    Pengaturan dan Penggunaan Sarana Pendidikan
Sehubungan dengan pengaturan dan penggunaan ini, maka sarana dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu:
a.       Alat-alat yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar seperti: alat pelajaran, alat peraga, media pendidikan.


b.      Alat-alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar seperti: bangunan sekolah, meja guru, perabot kantor tata usaha, kamar kecil, dan sebagainya.

Pengaturan Awal (Pengaturan sebelum alat-alat digunakan) :
·         Memberikan identitas terhadap alat yaitu nomor inventaris dengan kode tertentu untuk jenis tertentu.
·         Pencatatan alat kedalam buku inventaris.
·         Penempatan alat ke dalam ruang atau lemari yang sudah diberi kode.

Penggunaan alat dipengaruhi 4 faktor :
·         Banyaknya alat untuk tiap macam
·         Banyaknya kelas
·         Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas
·         Banyaknya ruang atau lokal yang ada disekolah itu.

5.    Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pedidikan di Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pemimpin organisasi. Berkaitan dengan adanya sarana dan prasarana pendidikan disekolah, perlu adanya control yang baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap saarana dan prasarana disekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pengadaan di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu:
a.       ditinjau dari sifatnya, yaitu: pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan, dan perbaikan berat.


b.      ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu: pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabot lainnya.

6.    Penghapusan Sarana dan Prasarana Sekolah
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penghapusan sebagai salah satu fungsi manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus mempertimbangkan alasan-alasan normatif tertentu dalam pelaksanaannya. Oleh karena muara berbagai pertimbangan tersebut tidak lain adalah demi efektivitas dan efisiensi kegiatan persekolahan.
Penghapusan sarana dan prasarana pada dasarnya bertujuan untuk:
a.       Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk, berlebihan atau rusak dan sudah tidak dapat digunakan lagi.
b.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut.
c.       Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
d.      Membebaskan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.




Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menyingkirkan atau menghapus sarana dan prasarana. Beberapa alasan tersebut yang dapat  dipertimbangkan untuk menghapus sesuatu sarana dan prasarana harus memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat di bawah ini:
a.       Dalam keadaan sudah tua atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan lagi.
b.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
c.       Secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini seperti mesin tulis biasanya diganti dengan IBM atau personal komputer.
e.       Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang (misalnya barang kimia).
f.       Barang yang berlebih jika disimpang lebih lama akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi.
g.       Dicuri, terbakar, musnah sebagai akibat bencana alam.
h.      Ada penurunan aktifitas kerja, misalnya : dengan mesin tulis baru sebuah konsep dapat diselesaikan dalam 5 hari, akan tetapi dengan mesin tulis yang hampir rusak harus diselesaikan 10 hari.

 Tahap-tahap penghapusan/penyingkiran:
a.       Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
b.      Memperhatikan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang.
c.       Membuat perencanaan.
d.      Membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebut barang-barang yang akan disingkirkan.
e.       Melaksanakan penyingkiran, dengan cara:
·      Mengadakan lelang
·      Menghibahkan kepada Badan Orang lain
·      Membakar
·      Penyingkiran disaksikan oleh atasan
f.       Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran


[1] Lia Yuliana, Manajemen Sarana Pendidikan, (Jakarta, 2010)  h:3
[2] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras, 2009) h:115
[3] Lia Yuliana, Manajemen Sarana Pendidikan, (Jakarta, 2010), h:2
[4] Mujamil Qomar,  Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: Erlangga, 2007) hlm. 171
[5] PENGERTIAN sarana dan Prasarana Pendidikan_tatangmangunblog.htm
[6] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta:Teras, 2009)  hal:117
[7] http: www.goresanpenabarghavi/manajemen sarana dan prasarana/18.13 Wib/ 03-11-2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar